Deskripsi dan Sejarah
Gedung Hakim (Rumah Hakim) merupakan sebuah bangunan bergaya kolonial yang terdiri dari dua buah bangunan. Pada bangunan bagian depan terdapat empat buah tiang pilar berbentuk silinder, sedangkan pada bangunan bagian belakang terdapat empat buah pilar berbentuk persegi. sedangkan lapisan yang dibagian depannya terdapat barisan tiang-tiang doria yang terbuat dari struktur semen dan bata.
Struktur yang masih tersisa pada bangunan ini hanyalah berupa tiang-tiang dan dinding-dinding yang sebagian besar sudah mengelupas lapisan semennya. Bangunan bagian depan mempunyai pondasi yang lebih tinggi daripada bangunan belakang dengan perbedaaan sekitar 1 m. Pada bangunan bagian belakang terdapat ruang-ruang dan sumur serta kakus.
Gedung Hakim adalah gedung milik Raja Haji Abdullah bin Raja Hasan bin Raja Ali Haji. Beliau adalah hakim Mahkamah Syariah Kerajaan Riau-Lingga. Di samping sebagai hakim beliau juga adalah cucu Raja Ali Haji yang paling produktif menulis dan menghasilkan banyak karya. Penulis yang memakai nama pena Abu Muhamad Adnan ini pernah belajar di luar negeri dan mengunjungi beberapa negara seperti Perancis, Turki, dan Saudi Arabia (Mekah dan Madinah).